Adalah Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh pemberi kerja/yang memberi penghasilan. (top)
Siapa pemotong PPh Ps 21 ?
Adalah pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Termasuk bendaharawan pemerintah dana pensiun yang membayarkan uang pensiun, badan yang memberi imbalan sehubungan denga jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan penyelengara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan kegiatan yang diadakan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan tsb di atas adalah badan-badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud UU PPh No.17 Tahun 2000 Pasal 3. (top)
Kapan memotong, menyetor, dan melaporkannya ?
Adalah pada saat pembayaran diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri yang diberi pekerjaan.
PPh tsb disetor paling lambat tgl 10 bulan berikutnya setelah masa pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Masa). Dan paling lambat tgl 25 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Tahunan).
Pembayaran PPh tsb dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah masa pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Masa). Dan paling lambat tgl 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Tahunan).(top)
Kemana dibayar dan dilaporkan ?
Dibayarkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau melalui Kantor Pos.
Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pemotong PPh Ps 21 terdaftar. (top)
Bagaimana pemotongannya ?
Pada saat pemberi kerja melakukan pembayaran, maka atas pembayaran tsb langsung dilakukan pemotongan PPh Ps 21 dengan tarif seperti yang dimaksud dalam UU PPh No.17 Tahun 2000 Pasal 17 atas penghasilan neto dari pembayaran tsb. Atau dilakukan dengan cara lain sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (top)
Pelayanan kami :
Kami menyediakan pelayanan berupa informasi seputar
peraturan perpajakan bagi Wajib Pajak Badan selaku
pemotong pajak karyawan dan juga pembuatan SPT
atau eSPT. Pelayanan SPT yang kami berikan adalah
:
Pengisian SPT Masa (PPh Ps 21)*
Penghitungan pajak dan Pengisian SPT Tahunan (FORM 1721)*
*: optional
Anda dapat memilih apakah akan memakai jasa kami untuk SPT
Masa hingga SPT Tahunan atau SPT Tahunan saja. Perbedaan penggunaan jasa di atas hanya terletak pada
biaya saja.
Biaya yang kami kenakan atas jasa-jasa di atas adalah
sebagai berikut :
1. SPT Masa s/d SPT Tahunan
»
Rp. 250.000,-/bulan
2. SPT
Tahunan saja
»
Rp. 500.000,- (dgn jumlah karyawan s/d 50 orang)
»
Rp. 11.000,-/per kepala (dgn
jumlah karyawan 51 orang ke atas)
catatan :
1. Semua data untuk kepentingan penghitungan dan
pengisian SPT dapat dikirim melalui
email dalam bentuk attachment berupa Word(.doc) atau Excel(.xls), atau
melalui pos/kurir paling lambat kami terima seminggu
sebelum batas akhir pembayaran pajak.
2. Data (bahan dan hasil) SPT yang telah kami selesaikan akan
kami kirimkan ke alamat Anda. Kami TIDAK AKAN MENYIMPAN data apapun milik pelanggan. Tanggung jawab kami adalah hanya pada penghitungan pajak dan pengisian SPT/e-SPT saja. (top)