Adalah Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang yang terjadi sejak dari industri hulu hingga industri hilir. Karena pengenaan pajak ditujukan ke konsumen akhir, maka industri/pengusaha (Pengusaha Kena Pajak/PKP) yang memberi nilai tambah pada suatu barang (Barang Kena Pajak/BKP) yang dijualnya boleh mengkreditkan pajak atas pembelian barang (BKP) tsb.
Adalah konsumen akhir (yang memakai produk/BKP dan tidak menjualnya kembali). Namun PKP yang membuat BKP tsb (dalam suatu proses produksi yang menambah nilai BKP), wajib mengenakan/memungut pajak atas BKP yang dijualnya ke PKP lain dan boleh mengkreditkan pajak atas pembelian BKP tsb. Begitu pula seterusnya dengan PKP lain tsb.
Terutang pada saat penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean.
PPN tsb disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah masa penyerahan BKP/JKP ybs berakhir. Dan penyetoran PPN tsb dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah masa penyerahan BKP/JKP ybs berakhir. (top)
Kemana dibayar dan dilaporkan ?
Dibayarkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau melalui Kantor Pos.
Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP ybs terdaftar. (top)
Bagaimana cara pengenaan pajaknya ?
Pengenaan pajak (PPN) dan pengkreditannya dilakukan dengan menggunakan mekanisme Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK). Dimana suatu PKP dapat mengkreditkan PPN atas BKP/JKP yang diperolehnya (disebut PM) terhadap PPN terutangnya ketika menjual/menyerahkan BKP/JKP tsb kepada PKP lain (disebut PK).
Sarana untuk melakukan mekanisme PM-PK ini adalah Faktur Pajak Standar yang bentuk, isi, dan tata cara penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (top)
Pelayanan kami :
Kami menyediakan pelayanan berupa informasi seputar
peraturan perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak dan
juga pembuatan SPT atau eSPT. Pelayanan SPT yang kami
berikan adalah :
Penghitungan pajak yang terutang
Pengisian SPT PPN
Biaya yang kami kenakan atas jasa-jasa di atas adalah
sebagai berikut :
Penghitungan & Pengisian SPT PPN
»
Rp. 500.000,-/bulan s/d 50 Faktur
»
Rp. 700.000,-/bulan 51 s/d 200 Faktur
»
Rp. 1.000.000,-/bln 201 s/d 500 Faktur
catatan :
1. Semua data untuk kepentingan pengitungan dan
pengisian SPT dapat dikirim melalui
email dalam bentuk attachment berupa Word(.doc) atau Excel(.xls)
atau scan Faktur Pajak(.jpg/.bmp), atau melalui pos/kurir
paling lambat kami terima seminggu sebelum batas akhir
pembayaran pajak.
2. Data (bahan dan hasil) SPT yang telah kami selesaikan akan
kami kirimkan ke alamat Anda. Kami TIDAK AKAN MENYIMPAN data apapun milik pelanggan. Tanggung jawab kami adalah hanya pada penghitungan pajak dan pengisian SPT/e-SPT saja. (top)