Adalah Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun. (top)
Siapa terutang PPh Orang Pribadi ?
Adalah setiap Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi yang telah memiliki Objek Pajak yaitu penghasilan, yang diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaannya, dengan nama dan dalam bentuk apapun. (top)
Kapan terutang, menyetor, dan melaporkannya ?
Adalah pada saat pembayaran diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri ybs.
PPh tsb disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Masa). Dan paling lambat tgl 25 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Tahunan).
Pembayaran PPh tsb dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah masa pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Masa). Dan paling lambat tgl 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Tahunan).(top)
Kemana dibayar dan dilaporkan ?
Dibayarkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau melalui Kantor Pos.
Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Orang Pribadi ybs terdaftar. (top)
Bagaimana penghitungannya ?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas, penghasilan neto yang diperolehnya dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya ditentukan oleh UU atau peraturan Menteri Keuangan, lalu dikalikan tarif sesuai UU PPh No.17 Tahun 2000 Pasal 17.
Untuk menentukan besarnya PPh Ps 25 (Masa) dihitung berdasarkan pajak terutang tahun yang lalu, kemudian di bagi 12. Untuk menentukan besarnya PPh Ps 29 (Tahunan) dihitung besar pajak sesungguhnya yang terutang, lalu dikurangkan dengan kredit pajak (misal. PPh Ps 25 dan/atau PPh Ps 21 jika ada).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Rp. 600 juta/tahun, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagai dasar penentuan besarnya penghasilan neto Wajib Pajak ybs, dan wajib menyelenggarakan pencatatan. (top)
Pelayanan kami :
Kami menyediakan pelayanan berupa informasi seputar
peraturan perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
dan juga pembuatan SPT. Pelayanan SPT yang kami berikan
adalah :
Pengisian SPT Masa (PPh Ps 25 Orang Pribadi)*
Penghitungan pajak dan Pengisian SPT Tahunan (FORM 1770-S/1770)*
*: optional
Anda dapat memilih apakah akan memakai jasa kami untuk SPT
Masa hingga SPT Tahunan atau SPT Tahunan saja. Perbedaan penggunaan jasa di atas hanya terletak pada
biaya saja.
Biaya yang kami kenakan atas jasa-jasa di atas adalah
sebagai berikut :
1. SPT Masa & SPT Tahunan
»
Rp. 250.000,-/bulan
2. SPT Tahunan saja
»
Rp. 500.000,-
(average)
catatan :
1. Semua data untuk kepentingan pengitungan dan
pengisian SPT dapat dikirim melalui
email dalam bentuk attachment berupa Word(.doc) atau Excel(.xls), atau
melalui pos/kurir paling lambat kami terima seminggu
sebelum batas akhir pembayaran pajak.
2. Data (bahan dan hasil) SPT yang telah kami selesaikan akan
kami kirimkan ke alamat Anda. Kami TIDAK AKAN MENYIMPAN data apapun milik pelanggan. Tanggung jawab kami adalah hanya pada penghitungan pajak dan pengisian SPT/e-SPT saja. (top)