Adalah Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan (badan usaha) Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun. (top)
Siapa terutang PPh Badan ?
Adalah Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, termasuk BUT, yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau dari penyertaan modal.
PPh yang sering dikaitkan (walau tidak selalu) dengan Wajib Pajak Badan selain PPh Ps 25 dan Ps 29 adalah PPh Ps 22, Ps 23, Ps 26, Ps 4(2). (top)
Kapan terutang, menyetor, dan melaporkannya ?
Adalah pada saat penghasilan diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, termasuk BUT yang diberi pekerjaan.
PPh tsb disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Masa). Dan paling lambat tgl 25 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Tahunan).
Pembayaran PPh tsb dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah masa pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Masa). Dan paling lambat tgl 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak perolehan penghasilan ybs berakhir (untuk Tahunan).(top)
Kemana dibayar dan dilaporkan ?
Dibayarkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau melalui Kantor Pos.
Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Badan ybs terdaftar. (top)
Bagaimana pemotongannya ?
Laba fiskal (laba neto setelah dikurangi biaya-biaya fiskal) dikalikan tarif sesuai UU PPh No.17 Tahun 2000 Pasal 17, diperoleh PPh terutang. Kemudian dikurangi Kredit Pajak (jika ada), diperoleh PPh Ps 29.
Untuk menentukan besarnya PPh Ps 25 (Masa) dihitung berdasarkan pajak terutang tahun yang lalu, kemudian di bagi 12. (top)
Pelayanan kami :
Kami menyediakan pelayanan berupa informasi seputar
peraturan perpajakan bagi Wajib Pajak Badan dan juga
pembuatan SPT atau eSPT. Pelayanan SPT yang kami berikan
adalah :
Pengisian SPT Masa (PPh Ps 25 Badan)*
Penghitungan pajak dan Pengisian SPT Tahunan (FORM 1771)*
*: optional
Anda dapat memilih apakah akan memakai jasa kami
untuk SPT Masa hingga SPT Tahunan atau SPT Tahunan
saja. Perbedaan penggunaan jasa di atas hanya terletak
pada biaya saja.
Biaya yang kami kenakan atas jasa-jasa di atas adalah
sebagai berikut :
1. SPT Masa s/d SPT Tahunan
»
Rp. 300.000,-/bulan
2. SPT Tahunan saja
»
Rp. 700.000,-
(average)
catatan :
1. Semua data untuk kepentingan pengitungan dan
pengisian SPT dapat dikirim melalui
email dalam bentuk attachment berupa Word(.doc) atau Excel(.xls), atau
melalui pos/kurir paling lambat kami terima seminggu
sebelum batas akhir pembayaran pajak.
2. Data (bahan dan hasil) SPT yang telah kami selesaikan akan
kami kirimkan ke alamat Anda. Kami TIDAK AKAN MENYIMPAN data apapun milik pelanggan. Tanggung jawab kami adalah hanya pada penghitungan pajak dan pengisian SPT/e-SPT saja. (top)